Kamis, 08 Maret 2012

Mengukur Aktifitas Ekonomi


·         Siapa yang mengukur ?
Yang mengukur aktifitas ekonomi adalah badan pusat statistic, dengan frekuensi pengukuran 1th sebanyak 4x
·         Apa ukurannya ?
-          PDB = Produk Domestik Bruto
GDB = Gross Domestic Bruto
Pengukuran ini mencakup sebuah wilayah, di mana yang di masukkan adalah aktifitas ekonomi yang ada di wilayah itu.
-          PNB = Produk Nasional Bruto
GNB = Gross National Bruto
Pengukuran ini bersifat nasional atau kewarganegaraan, di mana menghitung aktifitas ekonomi warga Negara, meskipun dia sedang berada di luar negri
·         Apa yang diukur ?
-          Produk dan jasa akhir
Menghitung nilai dari produk yang paling akhir/barang jadi. Tidak menghitung nilai/harga dari barang mentah/input yang digunakan untuk produksi barang jadi/akhir.
Ex : harga kayu Rp 20.000,- , harga kursi Rp 100.000,- maka yang diukur adalah harga kursi yaitu Rp 100.000,-
-          Produk dan jasa intermediate
Menghitung nilai tambah yang ditambahkan pada barang mentah yang sudah diubah ke barang jadi
Ex : harga kayu Rp 20.000,- , harga kursi Rp 100.000,- maka yang diukur adalah Rp 20.000,- - Rp 100.000,- = Rp 80.000,-
·         Bagaimana menyatakannya :
-          Harga nominal (berlaku)
Produksi barang dan jasa yang dinilai dengan harga – harga di masa sekarang
Menggunakan perubahan output dan harga
-          Harga riil (konstan)
Produksi barang dan jasa yang dinilai dengan harga – harga tetap
Menggunakan perubahan output saja
·         Bagaimana mengukurnya ?
-          Pengeluaran 
Y = C + I + S + G + (X – M)
Ket :    C = konsumsi
            I = investasi
            S = perubahan stok
            G = konsumsi Negara dari APBN
                        APBN : - belanja : rutin dan modal, - penerimaan
            (X – M) = ekspor – impor
-          Pendapatan
Upah, uang sewa, keuntungan

-          Produksi
Ada 9 sektor produksi
1.      Pertanian, peternakan, kehutanan, perikanan → 5 sub. Sector
2.      Pertambangan dan penggalian → 3 sub. Sector
3.      Industri pengolahan / manufaktur → 2 sub. Sector
4.      Listrik, gas, air bersih → 3 sub. Sector
5.      Bangunan → 1 sub. Sector
6.      Perdagangan , hotel, dan restoran → 3 sub. Sector
7.      Transportasi / pengangkutan dan komunikasi → 2 sub. Sector
8.      Keuangan , persewaan , dan jasa perusahaan → 5 sub. Sector
9.      Jasa – jasa → 2 sub. Sector



Tidak ada komentar:

Posting Komentar