·
Siapa
yang mengukur ?
Yang
mengukur aktifitas ekonomi adalah badan pusat statistic, dengan frekuensi
pengukuran 1th sebanyak 4x
·
Apa
ukurannya ?
-
PDB = Produk Domestik Bruto
GDB
= Gross Domestic Bruto
Pengukuran
ini mencakup sebuah wilayah, di mana yang di masukkan adalah aktifitas ekonomi
yang ada di wilayah itu.
-
PNB = Produk Nasional Bruto
GNB
= Gross National Bruto
Pengukuran
ini bersifat nasional atau kewarganegaraan, di mana menghitung aktifitas
ekonomi warga Negara, meskipun dia sedang berada di luar negri
·
Apa
yang diukur ?
-
Produk dan jasa akhir
Menghitung
nilai dari produk yang paling akhir/barang jadi. Tidak menghitung nilai/harga
dari barang mentah/input yang digunakan untuk produksi barang jadi/akhir.
Ex
: harga kayu Rp 20.000,- , harga kursi Rp 100.000,- maka yang diukur adalah
harga kursi yaitu Rp 100.000,-
-
Produk dan jasa intermediate
Menghitung
nilai tambah yang ditambahkan pada barang mentah yang sudah diubah ke barang
jadi
Ex
: harga kayu Rp 20.000,- , harga kursi Rp 100.000,- maka yang diukur adalah Rp
20.000,- - Rp 100.000,- = Rp 80.000,-
·
Bagaimana
menyatakannya :
-
Harga nominal (berlaku)
Produksi
barang dan jasa yang dinilai dengan harga – harga di masa sekarang
Menggunakan
perubahan output dan harga
-
Harga riil (konstan)
Produksi
barang dan jasa yang dinilai dengan harga – harga tetap
Menggunakan
perubahan output saja
·
Bagaimana
mengukurnya ?
-
Pengeluaran
Y
= C + I + S + G + (X – M)
Ket
: C = konsumsi
I = investasi
S = perubahan stok
G = konsumsi Negara dari APBN
APBN : - belanja : rutin
dan modal, - penerimaan
(X – M) = ekspor – impor
-
Pendapatan
Upah,
uang sewa, keuntungan
-
Produksi
Ada
9 sektor produksi
1. Pertanian,
peternakan, kehutanan, perikanan → 5 sub. Sector
2. Pertambangan
dan penggalian → 3 sub. Sector
3. Industri
pengolahan / manufaktur → 2 sub. Sector
4. Listrik,
gas, air bersih → 3 sub. Sector
5. Bangunan
→ 1 sub. Sector
6. Perdagangan
, hotel, dan restoran → 3 sub. Sector
7. Transportasi
/ pengangkutan dan komunikasi → 2 sub. Sector
8. Keuangan
, persewaan , dan jasa perusahaan → 5 sub. Sector
9. Jasa
– jasa → 2 sub. Sector
Tidak ada komentar:
Posting Komentar